MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setuju membahas lebih lanjut tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) Papua dengan DPR RI.
“Atas nama pemerintah kami menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama. Dengan tetap memperhatikan keselarasan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait,” ujar Tito pada Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi II DPR RI dengan Pimpinan DPD RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juni 2022.
Pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya dan menyambut baik penyampaian hak inisiatif RUU dari DPR RI itu.
Menurut Mendagri, prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP).
Pemekaran di Papua secara yuridis berdasarkan pada ketentuan Pasal 76 Undang-Undang 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 21 Tahun 2001.
Pertimbangannya adalah emperhatikan hukum, kesatuan sosial budaya atau wilayah adat, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, kemampuan ekonomi, prediksi perkembangan pada masa yang akan datang.
RUU juga sangat terbuka terhadap aspirasi masyarakat Papua. Maka Tito berharap kerja sama yang baik, dari pimpinan dan seluruh anggota dewan dan Panja (panitia kerja) nanti. Kiranya berkenan tiga RUU ini dapat selesai sesuai dengan jadwal.