Rusia Gunakan Bom Vakum, Senjata yang Dikutuk Dunia Internasional

Baca Juga

MATA INDONESIA, WASHINGTON – Rusia dituduh menyerang Ukraina dengan menggunakan bom cluster dan bom vakum. Penggunaan senjata itu telah dikutuk oleh berbagai organisasi internasional.

Amnesty International dan Human Rights Watch keduanya mengatakan bahwa pasukan Rusia tampaknya telah menggunakan munisi tandan yang dilarang secara luas. Amnesty  International menuduh Rusia menyerang sebuah prasekolah di timur laut Ukraina, di mana banyak warga sipil berlindung di dalamnya.

Duta Besar Ukraina untuk Amerika Serikat (AS), Oksana Markarova mengatakan bahwa Rusia telah menggunakan senjata termobarik, yang dikenal sebagai bom vakum, dalam invasi ke negaranya.

“Mereka menggunakan bom vakum hari ini. Kehancuran yang coba ditimbulkan oleh Rusia di Ukraina sangat besar,” kata Oksana Markarova, melansir abc.net.au, Selasa, 1 Maret 2022.

Sebuah bom vakum menggunakan oksigen dari udara sekitarnya untuk menghasilkan ledakan suhu tinggi, menghasilkan gelombang kejut yang mematikan, dan menyedot oksigen dari paru-paru siapa pun yang berada di sekitarnya.

Bom yang juga dikenal sebagai hulu ledak termobarik biasanya menghasilkan gelombang ledakan dengan durasi yang jauh lebih lama daripada bahan peledak konvensional dan mampu menguapkan tubuh manusia.

Belum ada konfirmasi resmi bahwa senjata termobarik telah digunakan dalam invasi di Ukraina yang telah berlangsung sejak Kamis (24/2).

Markarova mengatakan Ukraina bekerja secara aktif dengan Paman Sam untuk mendapatkan lebih banyak senjata dan sanksi yang lebih keras.

“Mereka (Rusia) harus membayar, mereka harus membayar harga yang mahal,” tegasnya.

Selama berhari-hari ada laporan bahwa peluncur roket TOS-1 Rusia telah dimobilisasi di Ukraina timur dan terlihat di dekat kota Kharkiv. Di mana mereka mampu meluncurkan hingga 30 roket yang dipersenjatai dengan bom vakum.

Senjata termobarik yang lebih kecil juga dapat digunakan dalam pertempuran jarak dekat, sementara versi yang lebih besar dapat digunakan dari pesawat serang.

Jenis senjata ini telah ada untuk sementara waktu. Pasukan AS menggunakan senjata termobarik di Vietnam dan mereka juga digunakan di Afghanistan untuk menyerang wilayah pegunungan Tora Bora.

Tidak seperti munisi tandan, bom vakum bukanlah senjata yang dilarang menurut hukum internasional. Tetapi penyebaran mereka yang sah tergantung pada apa yang mereka gunakan untuk menyerang, kata pakar hukum internasional Profesor Ben Saul dari University of Sydney.

“Jika, misalnya, mereka digunakan di daerah perkotaan yang padat penduduknya di mana Anda tahu kemungkinan ada warga sipil, gelombang kejut atau efek ledakan senjata itu cukup besar sehingga mereka akan mengenai warga sipil itu, maka itu melanggar hukum dan itu akan menjadi kejahatan perang,” tuturnya.

“Aturan lain, yang akan sangat relevan, adalah aturan untuk tidak melancarkan serangan tanpa pandang bulu yang berarti serangan … kemungkinan akan menyerang sasaran militer dan sipil di tempat yang sama,” sambungnya.

“Jika Anda menggunakannya di pedesaan terbuka, melawan formasi kendaraan lapis baja atau tank Ukraina dan jelas tidak ada warga sipil (tentang), itu benar-benar penggunaan senjata yang sah,” katanya.

Profesor Saul menambahkan bahwa semua senjata sama mematikan dan mengerikan. Tetapi setidaknya dengan peluru ada kesempatan untuk mengobatinya secara medis, katanya.

“Padahal jenis kerusakan organ yang Anda lihat dari senjata-senjata ini sangat mengerikan dan membuat perawatan medis menjadi sangat sulit,” tuntasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Satgas Mitigasi PHK dan Deteksi Dini Kondisi Perusahaan

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan hanya persoalan hubunganindustrial, tetapi juga menjadi indikator kesehatan ekonomi nasional. Ketika perusahaan mulai mengalami tekanan akibat perlambatan ekonomi, gangguan rantaipasok, atau kenaikan biaya produksi, dampak pertama yang paling dirasakan seringkali adalah berkurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat.Karena itu, pendekatan pemerintah dalam menghadapi ancaman PHK tidak lagicukup dilakukan setelah pekerja kehilangan pekerjaan. Yang jauh lebih pentingadalah membangun sistem deteksi dini yang mampu membaca kondisi perusahaansejak awal sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan sebelum berujung pada pengurangan tenaga kerja. Kehadiran Satgas Mitigasi PHK menjadi bagian dariupaya menggeser pendekatan pemerintah dari yang semula bersifat reaktif menjadilebih preventif.Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Satgas Mitigasi PHK dibentuk untuk menjalankan fungsi peringatan dini (early warning) terhadap sektor-sektor industri yang berpotensi melakukan PHK. Menurutnya, satgas tidak hanyamemantau perkembangan kondisi perusahaan, tetapi juga mengidentifikasi kasus-kasus yang memerlukan intervensi pemerintah agar persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan sebelum berujung pada pemutusan hubungan kerja.Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memandang PHK sebagaiproses yang sebenarnya dapat dicegah apabila berbagai indikator risiko dapatdikenali lebih awal. Dalam banyak kasus, perusahaan tidak serta-merta melakukanPHK, melainkan melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari munculnya tekananbisnis, penurunan produksi, kesulitan memperoleh bahan baku, hinggamemburuknya kondisi keuangan perusahaan.Karena itu, sistem pemantauan menjadi sangat penting. Pemerintah memerlukandata yang mampu menggambarkan kondisi riil dunia usaha sehingga setiap potensipersoalan dapat dipetakan berdasarkan tingkat risikonya, sekaligus menentukanbentuk intervensi yang paling tepat sesuai karakteristik masing-masing perusahaan.Yassierli juga mengungkapkan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan memilikikarakter yang berbeda sehingga tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sama. Ada kasus yang cukup diselesaikan melalui komunikasi bipartit antaraperusahaan dan pekerja, ada yang membutuhkan mediasi pemerintah, sementarasebagian lainnya memerlukan koordinasi lintas kementerian karena dipengaruhifaktor-faktor di luar hubungan industrial, seperti kebijakan energi maupun dinamikaekonomi global.Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerjakini tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik setelah terjadi PHK. Pemerintahmulai membangun mekanisme yang mampu menghubungkan informasi dariberbagai sektor sehingga potensi gangguan terhadap dunia usaha dapat segeraditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.Keberadaan Satgas Mitigasi PHK juga memperkuat koordinasi antarlembaga yang selama ini sering berjalan secara terpisah. Dalam situasi ekonomi yang berubahcepat, pemerintah membutuhkan forum yang mampu mempertemukan kementerian, DPR, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga serikat pekerja agar pengambilan keputusan berlangsung lebih cepat dan terintegrasi.Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Satgas Mitigasi PHK dibentuk untuk menjembatani berbagai pemangku kepentingan dalam memetakanpersoalan industri. Ia menjelaskan bahwa satgas akan melakukan monitoring terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK, bekerja sama dengan Desk Ketenagakerjaan Polri, serta melakukan mitigasi terhadap setiap kasus sesuai akarpersoalannya, termasuk apabila terdapat konflik internal perusahaan ataupunpersoalan pasokan bahan baku.Model kerja seperti ini menjadi penting karena penyebab PHK semakin kompleks. Persoalan tidak selalu berasal dari menurunnya permintaan pasar, tetapi juga dapatdipicu oleh gangguan pasokan energi, perubahan kebijakan perdaganganinternasional, konflik manajemen, hingga tekanan geopolitik global yang memengaruhi biaya produksi perusahaan.Dengan memahami akar persoalan secara lebih komprehensif, pemerintah memilikipeluang lebih besar untuk menyusun solusi yang tepat sasaran. Intervensi tidak lagiberhenti pada penyelesaian hubungan industrial, tetapi juga menyentuh faktor-faktorekonomi yang menjadi penyebab utama melemahnya kondisi perusahaan.Upaya tersebut memperoleh dukungan dari DPR yang melihat pentingnya kolaborasiantara pemerintah dan parlemen dalam mengantisipasi meningkatnya angka PHK. Sinergi kelembagaan menjadi kunci agar berbagai persoalan di lapangan dapatsegera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu situasi memburuk.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan komitmen DPR untukterus berkoordinasi dengan pemerintah melalui Satgas Mitigasi PHK. Menurut dia, pertemuan rutin antara pemerintah dan DPR diperlukan agar setiap perkembangankondisi dunia usaha dapat dipantau secara berkelanjutan sehingga langkah-langkahmitigasi dapat dilakukan lebih cepat sebelum gelombang PHK meluas.Dengan demikian, pembentukan Satgas Mitigasi PHK menunjukkan perubahanparadigma dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Pemerintah tidak lagi hanyaberupaya memberikan perlindungan setelah pekerja kehilangan mata pencaharian, tetapi mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi risiko sejak dini, menjagakeberlangsungan usaha, sekaligus mempertahankan lapangan kerja.Ke depan, efektivitas satgas akan sangat ditentukan oleh kualitas data, kecepatankoordinasi, dan kemampuan seluruh pemangku kepentingan merespons setiapsinyal pelemahan industri. Apabila sistem deteksi dini tersebut berjalan secarakonsisten, Satgas Mitigasi PHK tidak hanya menjadi instrumen penanganan krisisketenagakerjaan, tetapi juga fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, produktif, dan berkelanjutan bagi perekonomian Indonesia.)* Pemerhati isu sosial-ekonomi
- Advertisement -

Baca berita yang ini