MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan menteri di masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Roy Suryo malam ini, Jumat 5 Agustus 2022 mulai menjalani penahanan.
Polisi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. ”Mulai malam hari ini ia menjalani penahanan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat 5 Agustus 2022.
Zulpan menjelaskan, penahanan terhadap Roy karena khawatir kabur.
”Hal ini karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kuhap,” kata Zulpan.
Roy akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Roy sebelumnya telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus meme stupa pada Jumat 22 Agustus 2022.
Namun, pemeriksaan itu belum rampung lantaran kondisi kesehatan Roy menurun. Pada saat itu, Roy keluar dari ruang penyidik menggunakan kursi roda ke mobilnya.
Roy pun kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus itu pada Kamis 28 Agustus 2022. Roy pun merampungkan pemeriksaan itu. Dia keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan penyangga di lehernya.
Penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy saat itu lantaran bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Namun beberapa waktu setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Roy terlihat mengikuti sebuah acara klub mobil Mercedes Benz. Dia pun ceria dalam acara itu meski tetap dengan penyangga di lehernya.
“Mohon maaf jika kehadiran singkat saya di acara MBSL hari Minggu kemarin menjadi tidak berkenan bagi pihak-pihak tertentu. Terutama Kepolisian RI karena saya masih dalam status tersangka,” ujar Roy dalam keterangannya, Rabu 3 Agustus 2022.
Hingga Roy kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat 5 Agustus 2022. Penyidik membutuhkan keterangan tambahan darinya. Termasuk soal kehadirannya di acara mobil tersebut.
Sebelumnya salah satu pelapor mengaku kecewa saat melihat Roy Suryo bisa tertawa lepas padahal jadi tersangka. ”Kalau dari sisi kita dari umat Buddha begitu melihat mau nangis aja rasanya, sedih,” ujar pengacara Kevin Wu, Herna Sutana, selaku pelapor Roy Suryo, kepada wartawan, Rabu 3 Agustus 2022.
Selama ini, pihaknya kooperatif atas penanganan kasus yang menimpa mantan politisi partai Demokrat itu. Tapi, ia mempertanyakan penyidik yang tak menahan pakar telematika itu. Padahal menurut Herna, berkaca dari kasus penistaan agama yang lain, para tersangka biasanya menjalani penahanan.
Video eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengikuti acara sebuah klub mobil beredar di media sosial. Video tersebut muncul di akun Instagram klub mobil itu, @mbslclubina.