MATA INDONESIA, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) adalah upaya anak bangsa melahirkan hukum pidana yang berkepribadian khas Indonesia.
Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), DR Chairul Huda dalam sebuah diskusi radio, yang dikutip Jumat 12 Agustus 2022.
Namun, bangsa Indonesia tidak perlu mencari padanannya pada KUHP-KUHP negara lain termasuk dari Belanda, sebab di negara itu tidak ditemukan nilai-nilai yang khas Indonesia.
“Jadi pada dasarnya ini adalah pikiran-pikiran untuk bagaimana kita benar-benar mempunyai KUHP yang rasa Indonesianya sangat kental. Tidak sekadar mengekor orang Eropa buat mengenai hal itu,” ujar Chairul.
Menurut dia, pihak yang menolak RKUHP disebabkan memiliki parameter yang berbeda.
Jika dari kalangan sarjana hukum ada yang menentang RKUHP, menurut Chairul sebab mereka memandang hukum pidana merupakan hukum yang sekedar mempositifkan dan memformulasi apa yang sudah mapan dalam kehidupan masyarakat.
Chairul mengungkapkan RKUHP tersebut dipersiapkan setidaknya untuk 100 tahun mendatang.