MATA INDONESIA, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap mengakomodasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkapkan pengajar ilmu hukum pidana Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda melalui pesan yang dilihat Kamis 8 September 2022.
“Tidak benar ada anggapan RUU KUHP mengebiri lembaga hukum yang ada,” kata I Gede.
Sebelumnya, banyak kekhawatiran mengabaikan lembaga hukum yang berdiri sejak lama.
Pembubaran yang paling dikhawatirkan masyarakat adalah produk hukum yang baru tersebut adalah terhadap KPK
Namun, KUHP yang baru tersebut juga memuat pasal-pasal pelanggaran HAM yang berat, korupsi, terorisme, pencucian uang dan narkotika untuk mewujudkan konsolidasi peraturan pidana.