RKUHP Tetap Akomodir KPK dan Lembaga Hukum yang Sudah Ada

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap mengakomodasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan pengajar ilmu hukum pidana Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda melalui pesan yang dilihat Kamis 8 September 2022.

“Tidak benar ada anggapan RUU KUHP mengebiri lembaga hukum yang ada,” kata I Gede.

Sebelumnya, banyak kekhawatiran mengabaikan lembaga hukum yang berdiri sejak lama.

Pembubaran yang paling dikhawatirkan masyarakat adalah produk hukum yang baru tersebut adalah terhadap KPK

Namun, KUHP yang baru tersebut juga memuat pasal-pasal pelanggaran HAM yang berat, korupsi, terorisme, pencucian uang dan narkotika untuk mewujudkan konsolidasi peraturan pidana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Swasembada Pangan: Pilar Baru Kedaulatan Nasional di Era Ketidakpastian Global

Oleh: Edgar Pallavi *) Indonesia menegaskan arah baru pembangunan nasional melalui swasembada pangan yang dicapai lebih cepat dari proyeksi. Di...
- Advertisement -

Baca berita yang ini