MATA INDONESIA, JAKARTA – Rizieq Shihab menolak hadir dalam sidang secara virtual. Tidak hanya itu, ia juga diduga sengaja menciptakan huru hara selama proses hukum tengah berlangsung. Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menegaskan bahwa hal ini dilakukan supaya persidangan terhambat.
“Mereka berupaya ciptakan huru hara untuk ulur-ulur waktu persidangan supaya nanti kejaksaan tidak ada waktu untuk tuntaskan kasus ini,” kata Islah kepada Mata Indonesia News, Senin 22 Maret 2021.
Kondisi ini sengaja diciptakan supaya menimbulkan suasana yang tidak kondusif. Terlebih hal serupa juga dilakukan oleh tim kuasa hukum Rizieq yang marah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Bisa saja dia dihambat bisa saja, ini saja pengacara dan simpatisannya berupaya untuk menggagalkan aturan itu,” kata Islah.
Meksi sempat terjadi polemik saat proses persidangan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Rizieq pada sidang yang diselenggarakan pada Jumat 19 Maret 2021.
Dalam dakwaanya, Jaksa menegaskan bahwa Rizieq Shihab menghasut masyarakat untuk hadir dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi dengan pernikahan putrinya yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat.
Jaksa juga menyampaikan bahwa Rizieq tidak menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sepulang dari Arab Saudi pada 10 November 2020.