Rizieq Kembali Tolak Sidang Virtual, Pengamat: Sengaja untuk Menghambat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rizieq Shihab kembali menolak untuk hadir dalam sidang yang diselenggarakan pada 19 Maret 2021 secara virtual. Bahkan ia sempat marah ketika majelis hakim terus berupaya untuk menghadirkan Rizieq. Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menegaskan bahwa hal ini dilakukan untuk mengulur-ngulur waktu.

“Mereka berupaya ciptakan huru hara untuk ulur-ulur waktu persidangan supaya nanti kejaksaan tidak ada waktu untuk tuntaskan kasus ini,” kata Islah kepada Mata Indonesia News, Jumat 19 Maret 2021.

Tindakan serupa juga dilakukan oleh tim penasihat hukum yang memaksa untuk masuk ke dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Islah menilai bahwa potensi untuk menghambat proses hukum bisa saja terjadi karena adanya friksi yang tercipta.

“Bisa saja dia dihambat bisa saja, ini saja pengacara dan simpatisannya berupaya untuk menggagalkan aturan itu,” kata Islah.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Rizieq Shihab tidak bisa masuk ke ruang sidang pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka tidak diperkenankan masuk karena sidang digelar secara virtual.

Selain itu, Rizieq juga masih bersikeras menolak menghadiri sidang kasus kerumunan di Petamburan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Jaksa penuntut umum sudah berusaha untuk menghadirkan Rizieq.

Akhirnya, Rizieq hadir di muka persidangan namun tetap menyuarakan protesnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini