Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara di Dua Tempat Berbeda

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntu umum (JPU) hukuman dua tahun penjara untuk perkara nomor 221 tentang kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Dimana sebelumnya ia dituntut 10 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Mei 2021.

“Kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan tindak pidana penjara kepada HRS selama dua tahun dikurangi masa tahanan,” ujar koordinator JPU Teguh Suhendro.

JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak terdakwa menjadi anggota atau pimpinan organisasi masyarakat selama tiga tahun.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim memutuskan Rizieq dilarang melakukan kegiatan dan penggunaan simbol FPI.

Rizieq Shihab dijerat UU Kekarantinaan karena membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Kerumunan Petamburan terjadi saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, yang digelar beberapa hari setelah Rizieq pulang dari Arab Saudi.

Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana yang menimbulkan kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Selain Rizieq Shihab, penuntut umum juga menuntut Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Mereka dinilai turut membantu Rizieq menggelar kegiatan yang menyebabkan kerumunan di Petamburan saat PSBB.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntu umum (JPU) hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

” Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 66 tahun 2018,” kata jaksa penuntut umum Tanan Tanjung.

Hakim Ketua Suparman Nyompa memberikan waktu kepada Rizieq untuk membuat pembelaan. “Kami kasih kesempatan sampai Kamis, 20 Mei 2021 untuk membuat pembelaan,” ujar Suparman.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini