MATA INDONESIA, CIREBON – Usai pelarangan mudik, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai Selasa 18 Mei 2021 mengoperasikan lagi kereta jarak jauh.
Dalam satu hari akan ada 70 perjalanan kereta yang diberangkatkan dari Stasiun Cirebon, Perujakan dan Jatibarang.
“Pelanggan kereta jarak jauh reguler pada masa pengetatan setelah Idul Fitri tidak perlu menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam,” ujar Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 3 Cirebon, Suprapto, Senin 17 Mei 2021.
Meski sudah bisa melayani perjalanan jarak jauh namun para penumpangnya tetap harus mengikuti syarat sesuai protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid19.
Syarat yang dibutuhkan para penumpang kereta jarak jauh itu adalah surat bebas Covid19. Jika tidak memilikinya, PT KAI Daops 3 juga menyediakan pemeriksaan tersebut dengan biaya Rp 85 ribu untuk tes antigen dan Rp 30 ribu dengan GeNose.
Adapun 70 kereta jarak jauh yang dioperasikan adalah 37 kereta ke arah Jakarta, 11 ke arah Surabaya, lima ke Malang, lima ke Yogyakarta, lima ke Semarang, tiga kereta ke arah Kutoarjo, dua kereta ke Blitar, satu kereta Bandung dan satu lagi ke Jombang.