Ribut-Ribut Soal JHT, Seratusan Buruh Karawang Ramaikan Unjuk Rasa di Jakarta

Baca Juga

MATA INDONESIA, KARAWANG – Seratusan buruh dari Karawang mengikuti unjuk rasa soal polemik jaminan hari tua (JHT).

Saat ini pemerintah membuat aturan baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Hal itu dibenarkan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Ferry Nuzarli saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu 16 Februari 2022.

“Tadi pagi ada 1.000 buruh dari gabungan berbagai serikat pekerja menuju Kemenaker dan BPJS untuk menolak JHT,” kata Ferry saat dihubungi melalui telepon selular, Rabu 16 Februari 2022.

Sementara, SPSI Karawang mengirim 100 anggotanya untuk mengikuti aksi tersebut.

Sebelumnya, Karo Humas Kementerian Tenaga Kerja, Chairul Fadly mengatakan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun.

Dia mengungkapkan JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan. Menurut Chairul, regulasinya itu untuk batas pensiun.

Sementara, klaim JHT bisa diambil untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan.

Menurut Chairul, seandainya seseorang memiliki masa kerja 10 tahun maka bisa diklaim dan dicairkan.

Reporter: Muhamad Rizky Aulia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kunjungan Kerja Luar Negeri Presiden Prabowo Tingkatkan Kebanggaan Indonesia di Kancah Internasional

Jakarta - Kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri baru-baru ini telah membangkitkan rasa bangga rakyat Indonesia. Dalam...
- Advertisement -

Baca berita yang ini