Resahkan Masyarakat, Polres Karawang Tetapkan Dua Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Baca Juga

MATA INDONESIA, KARAWANG – Dua anggota Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka melanggar Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas), KUH Pidana tentang makar dan meresahkan masyarakat.

“Dari hasil serangkain proses penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, Kami menetapkan dua tersangka berinisial HM (60) dan EU (42) dalam pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang organisasi masyarakat (Ormas) dan KHUPidana,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Mapolres Karawang, Jum’at 10 Juni 2022.

Keduanya akan dikenakan pasal 82 ayat 2 juncto psl 59 ayat 4 KHUPidana dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 17 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Mereka juga akan dijerat pasal 107 ayat 1 KHUPidana tentang makar, dan dugaan pelanggaran pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Barang bukti yang disita untuk kasus tersebut adalah busur panah, pamflet, spanduk, buku-buku dan sejumlah uang.

Barang bukti itu disita dari sekretariat mereka di Cikampek saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan Rabu 8 Juni 2022.

Sebelumnya, Khilafatul Muslimin sering melakukan konvoi sepeda motor memprovokasi masyarakat untuk mendirikan negara kilafah selama empat bulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Khilafatul Muslimin Karawang memiliki anggota aktif sebanyak 200 orang.

Menurut Aldi, mereka akan dibina oleh pemerintah daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Persatuan Insinyur Indonesia Ambil Peran Bangun IKN

Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Mochamad Basuki Hadimoeljono, mengajak Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk berperan aktif...
- Advertisement -

Baca berita yang ini