Resahkan Masyarakat, Polres Karawang Tetapkan Dua Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Baca Juga

MATA INDONESIA, KARAWANG – Dua anggota Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka melanggar Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas), KUH Pidana tentang makar dan meresahkan masyarakat.

“Dari hasil serangkain proses penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, Kami menetapkan dua tersangka berinisial HM (60) dan EU (42) dalam pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang organisasi masyarakat (Ormas) dan KHUPidana,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Mapolres Karawang, Jum’at 10 Juni 2022.

Keduanya akan dikenakan pasal 82 ayat 2 juncto psl 59 ayat 4 KHUPidana dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 17 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Mereka juga akan dijerat pasal 107 ayat 1 KHUPidana tentang makar, dan dugaan pelanggaran pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Barang bukti yang disita untuk kasus tersebut adalah busur panah, pamflet, spanduk, buku-buku dan sejumlah uang.

Barang bukti itu disita dari sekretariat mereka di Cikampek saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan Rabu 8 Juni 2022.

Sebelumnya, Khilafatul Muslimin sering melakukan konvoi sepeda motor memprovokasi masyarakat untuk mendirikan negara kilafah selama empat bulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Khilafatul Muslimin Karawang memiliki anggota aktif sebanyak 200 orang.

Menurut Aldi, mereka akan dibina oleh pemerintah daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini