MATA INDONESIA, JAKARTA – Demi menjaga keamanan data saat menggelar rapat virtual di tengah pandemi corona, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI melarang seluruh karyawannya menggunakan aplikasi Zoom. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/57/IV/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pertahanan, Laksamana Madya Agus Setiadji pada 21 April 2020 lalu.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tidak ada jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom disebabkan aplikasi bersifat terbuka.
Tak hanya itu, Kemhan juga mengatakan aplikasi tersebut memiliki duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyediaan aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain. Itulah yang diduga telah membuat data pembicaraan yang semestinya tak bocor justru dapat dimonitor oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan.
Selain itu, juga dipaparkan mengenai hasil riset yang melaporkan kebocoran data akibat penggunaan aplikasi Zoom tersebut. Laporan ini juga telah diakui oleh pihak penyedia layanan bahwa kebocoran data tersebut memang belum bisa diantisipasi.
Atas larangan tersebut, Agus Setiadji dalam surat tersebut meminta Kepala Pusat Data dan Informasi Kemhan menyiapkan dukungan video teleconference yang aman dan dapat digunakan sebagai alternatif dalam komunikasi jajaran pimpinan selama pandemi virus corona.
Dia juga meminta agar Satker jajaran Kemhan berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan berkaitan dengan video teleconference tanpa menggunakan aplikasi Zoom ini.
Dalam surat ini, Agus juga menjelaskan terdapat tiga dasar utama berkaitan dengan larangan penggunaan Zoom ini. Pertama, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Kedua Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan. Ketiga, pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi.
Sebelumnya, keamanan penggunaan aplikasi zoom untuk kepentingan pertemuan daring profesional maupun pendidikan memang menjadi sorotan.
Salah satunya di Singapura di mana kementerian pendidikan negara itu melarang guru menggunakan zoom sebagai media kelas daring setelah ada insiden penyusupan gambar dan komentar cabul oleh pengguna tak diundang.
Sementara itu di Indonesia, kasus penyusupan di tengah penggunaan aplikasi Zoom menyerang Diskusi Corona yang digelar Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) pada 16 April 2020. Serangan zoom berupa gambar cabul itu menyusup di tengah sesi diskusi yang digelar pada siang hari tersebut.