Rencana Pertemuan Jokowi dengan AHY dan Zulkifli Hasan Hari Ini Dibatalkan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Hari ini, Selasa 21 Mei 2019, seharusnya Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan khusus dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Ketua Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Istana Merdeka. Namun, pertemuan tersebut terpaksa dibatalkan.

Kepastian pembatalan pertemuan ketiga tokoh itu dikonfirmasi langsung oleh Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati. Ia menyebut, pertemuan ditunda karena pertimbangan KPU mengumumkan hasil pemilu lebih cepat dari jadwal.

“Ada pertimbangan lain terkait hasil pemilu yang diumumkan lebih cepat,” kata Adita.

Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinad Hutahaean membenarkan bahwa pertemuan AHY dan Jokowi tersebut batal digelar hari.

Menurut dia, pertemuan tersebut ditunda karena Jokowi memiliki agenda yang harus dilakukan pasca pengumuman hasil Pilpres oleh KPU pada Selasa dini hari.

Ferdinand berkata pertemuan itu pun telah dijadwal ulang pada Rabu 22 Mei 2019 besok.

“Pertemuan tersebut ditunda karena hari ini Presiden punya agenda yang harus dilaksanakan pasca pengumuman KPU tadi malam,” ujar Ferdinand.

Sebelumnya, KPU sudah mengumumkan pemenang Pilpres 2019, yakni Jokowi-Ma’ruf dengan perolehan 55,50 persen suara nasional, sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapat 44,50 persen dari total suara.

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini