MATA INDONESIA, JAKARTA – Rencana demonstrasi besar-besaran 28 Oktober 2020 hanya menghambat upaya Pemerintah Jokowi mengangkat derajat Indonesia menjadi negara terhormat dan sejajar dengan negara maju salah satunya melalui Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Tak ubahnya dengan perilaku para cukong politik.
Hal itu diungkapkan pengamat perpajakan Dr. Tb. Djodi R. Antawidjaja dalam keterangan tertuliskan kepada Mata Indonesia, Senin 26 Oktober 2020.
Omnibus Law Ciptaker, menurut Djodi, merupakan juru gemilang Pemerintah Jokowi melawan para cukong politik yang sangat bernafsu mengganjal upaya tersebut.
Produk perundang-udangan tersebut diyakini pemerintah masih digunakan untuk keluar dari kesulitan ekonomi akibat Pandemi Covid19 sekarang.
Omnibus Law merupakan perangkat untuk menata ulang perekonomian yang sanggup memperbesar PDB apalagi celah pajak atau tax gap kita masih cukup besar.
Mengutip penelitian Mc Kinsey, Djodi mengungkapkan total potensi penerimaan negara yang belum dapat tergali senilai Rp 123 triliun sampai dengan Rp 185 triliun.
Tax gap itu berasal dari PPh Orang Pribadi sebesar 50 persen, PPh Badan dan PPN sebesar 20-30 persen.
Menurut data Susenas Tax Gap antara Potensi PPh OP, serta PPN dan PPnBM dengan realisasi saat sebelum pandemi juga cukup besar, sedangkan pada periode 2008 sampai dengan 2011 tax gap ratio cenderung konstan.