MATA INDONESIA, JAKARTA – Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2020-2024 merupakan salah sati solusi untuk mencegah terorisme hingga ke akarnya. Kepala Deputi Bidang Kerjasama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Andhika Chrisnayudhanto menegaskan bahwa secara umum sasaran dari RAN-PE adalah masyarakat umum dan kelompok rentan.
“Sasaran dari RAN-PE kalau lihat UU nomor 5 2018 tentunya kalau bicara kontra radikalisasi maka sasarannya masyarakat umum dan kelompok rentan,” kata Andhika dalam dalam Webinar bertema Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme: Menangkal Resiliensi Ancaman Teroris di Indonesia, Selasa 16 Maret 2021.
Andhika menegaskan bahwa tidak ada klasifikasi khusus yang mengkategorikan kelompok-kelompok yang dianggap rentan. Ia menilai bahwa intinya pencegahan yang dilakukan adalah sejak dini hingga kelompok yang telah terpapar.
“Intinya pencegahan ini primary, secondary, dan tertiary atau tertiary itu yang sudah terpapar radikalisme. Nah kalau RAN-PE sasarannya semuanya,” kata Andhika.
Adapun RAN-PE ini lahir karena semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia. Jika tidak ada antisipasi, maka bisa mengancam keamanan dan stabilitas nasional.
Sebelumnya, mantan pimpinan Jamaah Islamiyah Nasir Abbas menyambut positif Perpres yang ditandatangani presiden pada 6 Januari 2021 itu.
“Perpres RAN PE itu bagus sekali, tapi tinggal kita terapkan saja, bagaimana menerapkan secara nasional dari pemerintah pusat sampai ke tingkat RT/RW,” kata Nasir.