MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan umat Islam Indonesia untuk menjalankan salat tarawih di masjid secara berjemaah, pada bulan suci Ramadan kali ini.
Namun, karena pandemi Covid-19 masih berkecamuk, maka harus upaya agar tidak terjadi penumpukan jemaah di masjid. Salah satunya adalah dengan cara membagi giliran atau shift tarawih.
Untuk itu, MUI memberi lampu hijau pelaksanaan tarawih dibagi hingga menjadi tiga shift dalam semalam.
“Ya bagus, tiga shift juga boleh. Intinya adalah selama mulai dari waktu isya sampai subuh bisa tarawih,” kata Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, M Cholil Nafis, seperti dikutip dari Republika, baru-baru ini.
Cholil menegaskan, tarawih di masjid berjemaah boleh-boleh saja, namun tetap wajib patuh pada protokol kesehatan.
Menurut Cholil, pola tiga shift ini bisa dilakukan bilamana masjid tidak mampu menampung jemaah dalam jumlah banyak. Khawatir akan terjadi penumpukan orang, maka sebaiknya digilir bergantian saja.
“Memang sekarang kapasitas terbatas, bisa jadi dua atau tiga shift, yang penting mereka bisa jaga protokol kesehatan,” ujar Kiai Cholil.
Adanya shift dalam shalat tarawih, bagi Cholil adalah bentuk upaya meramaikan masjid pada bulan Ramadan. Mengenai shaf shalat, Kiai Cholil berpendapat, hal itu bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada.
“Kalau kita sudah aman, harapannya rapat, tapi kalau belum aman, disesuaikan. Ikuti protokol kesehatan,” kata Cholil.