MINEWS, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan keputusan terkait pemberian amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknum.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, merespons keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril, Kamis 25 Juli 2019.
Menurut dia, sejak awal kasus Baiq Nuril telah menyita perhatian pemerintah dan publik. Jokowi sendiri memberikan perhatian khusus kepada kasus yang menimpa mantan guru honorer SMAN 7 Mataram tersebut.
Tak tinggal diam setelah PK Baiq Nuril ditolak MA, Jokowi langsung membahas pemberian amnesti dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Dalam proses pemberian amnesti, pemerintah mendengar pandangan sejumlah pihak, termasuk Baiq Nuril terkait perkara hukum yang menjeratnya.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan persetujuan amnesti untuk Baiq Nuril dalam sidang paripurna. Usai mendengar palu diketuk pimpinan sidang, Baiq Nuril yang berada di balkon ruang rapat paripurna langsung menangis dan bersujud syukur.
Baiq Nuril menyampaikan terima kasihnya pada Presiden, DPR RI, Politisi Rieke Dyah Pitaloka hingga lembaga, media dan aktivis dan yang terus membela perjuangannya hingga detik ini.