MINEWS.ID, JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindak pidana bisa langsung dipecat jika melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya. Hal itu berlaku otomatis setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan frasa “dan/atau pidana umum” pada Pasal 87 ayat (2) UU 5/2014 (UU ASN) bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan itu diambil oleh majelis hakim MK yang diketuai I Dewa Gede Palguna, Kamis 25 April 2019.
“Pasal tersebut telah terbukti menimbulkan ketidakpastian hukum, maka dalil para pemohon yang terkait norma tersebut dinyatakan beralasan menurut hukum,” ujar Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Putusan MK tersebut maka pasal tersebut berbunyi,”dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.”
Sebelumnya para pemohon mengungkapkan kata “dapat” dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN dapat menimbulkan pelaksanaan norma yang bersifat subjektif berdasarkan pelaksana undang-undang.
Selain itu frasa yang memuat hukuman bagi ASN yang melakukan tindak pidana baik berencana atau tidak dengan pidana minimum dua tahun, dinilai para pemohon menimbulkan ketidakjelasan penerapan norma karena tidak memuat klasifikasi tindak pidana secara spesifik.