Putusan MK: ASN Bisa Langsung Dipecat Jika Terbukti Lakukan Tindak Pidana Jabatan

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindak pidana bisa langsung dipecat jika melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya. Hal itu berlaku otomatis setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan frasa “dan/atau pidana umum” pada Pasal 87 ayat (2) UU 5/2014 (UU ASN) bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim MK yang diketuai I Dewa Gede Palguna, Kamis 25 April 2019.

“Pasal tersebut telah terbukti menimbulkan ketidakpastian hukum, maka dalil para pemohon yang terkait norma tersebut dinyatakan beralasan menurut hukum,” ujar Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Putusan MK tersebut maka pasal tersebut berbunyi,”dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.”

Sebelumnya para pemohon mengungkapkan kata “dapat” dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN dapat menimbulkan pelaksanaan norma yang bersifat subjektif berdasarkan pelaksana undang-undang.

Selain itu frasa yang memuat hukuman bagi ASN yang melakukan tindak pidana baik berencana atau tidak dengan pidana minimum dua tahun, dinilai para pemohon menimbulkan ketidakjelasan penerapan norma karena tidak memuat klasifikasi tindak pidana secara spesifik.

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini