MATA INDONESIA, JAKARTA – Putusan bebas bersyarat yang diberikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk John Refra alias John Kei nampaknya menjadi ‘kado natal’ baginya. Putusan bagi sosok yang santer dikenal sebagai ‘God Father of Jakarta’ ini dikeluarkan pada Kamis, 26 Desember 2019, lewat Surat Keputusan Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto.
“Melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026,” ujarnya kemarin.
Narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung ini, sebelumnya divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 723K/PID/2013. John Kei menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari. Menurut Ade, berdasarkan perhitungan John Kei semestinya dapat menghirup udara bebas 31 Maret 2025. Namun, setelah memenuhi semua persyaratan diberikan pembebasan bersyarat.
Kata Ade, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) poin Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Syarat-syarat itu JUGA dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari narapidana tak akan melakukan perbuatan melanggar hukum serta jaminan kesanggupan dari keluarga atau wali yang diketahui lurah atau kepala desa.