MATA INDONESIA, JAKARTA – Bukan hanya menutup tol layang MBZ, PT Jasa Marga atas izin kepolisian juga melakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di KM31 ruas Jakarta-Cikampek (Japek).
Hal itu diungkapkan General Manager Representative Office 1 Jasa Marga TransJawa Toll Road Division (JJTRD) Muhammad Taufik Akbar menjelaskan pembatasan dan pengendalian lalu lintas itu dimulai Jumat 16 Juli 2021 ini dan berakhir 22 Juli 2021.
“Hal ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid19 di Jabodetabek dan sekitarnya,” ujar Taufik.
Taufik menegaskan dilakukan di KM 31 arah Cikampek. Kendaraan pengangkut logistik, kendaraan sektor esensial dan kritikal termasuk milik TNI-Polri, tenaga kesehatan serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju Cikampek.
Bagi kendaraan yang tidak sesuai kriteria tersebut akan dikeluarkan di Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3.
Menurut Taufik ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian di ruas tol tersebut yaitu di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.