Punya Pelat Nomor Khusus, Kini Anggota DPR Mudah Dipantau Pergerakannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan saat ini anggota DPR mempunyai pelat nomor khusus bagi kendaraannya. Pelat nomor itu diberikan dengan tujuan agar para anggota bisa terpantau pergerakannya.

Politikus Partai NasDem ini menekankan bahwa pelat nomor khusus kendaraan anggota Dewan ini sudah disosialisasikan Polri terhadap jajaran Polda setiap daerah

“Ini sudah disosialisasikan, kok. Sudah disetujui dan disebarkan kepada pihak berwajib di lapangan sejak 15 Maret 2021,” ujarnya.

Dengan demikian sebanyak 575 anggota DPR periode 2019-2024 akan memakai pelat nomor khusus kendaraan yang bertujuan sebagai identitas agar memudahkan untuk dipantau.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pelat nomor khusus bagi anggota Dewan ini adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sehingga diwajibkan semua anggota mengenakan pelat nomor tersebut.

“Kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR (telegram) Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota sebagai identitas,” kata Dasco.

Dasco menekankan alasan penggunaan pelat nomor itu agar dewan mudah dipantau dan jika melakukan pelanggaran mudah terdeteksi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pengangkatan CASN 2024 Akan Segera Terwujud

Oleh : Astrid Widia )* Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 akan dapat segera terwujud. Pemerintah dan DPR pun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini