Punya Pelat Nomor Khusus, Kini Anggota DPR Mudah Dipantau Pergerakannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan saat ini anggota DPR mempunyai pelat nomor khusus bagi kendaraannya. Pelat nomor itu diberikan dengan tujuan agar para anggota bisa terpantau pergerakannya.

Politikus Partai NasDem ini menekankan bahwa pelat nomor khusus kendaraan anggota Dewan ini sudah disosialisasikan Polri terhadap jajaran Polda setiap daerah

“Ini sudah disosialisasikan, kok. Sudah disetujui dan disebarkan kepada pihak berwajib di lapangan sejak 15 Maret 2021,” ujarnya.

Dengan demikian sebanyak 575 anggota DPR periode 2019-2024 akan memakai pelat nomor khusus kendaraan yang bertujuan sebagai identitas agar memudahkan untuk dipantau.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pelat nomor khusus bagi anggota Dewan ini adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sehingga diwajibkan semua anggota mengenakan pelat nomor tersebut.

“Kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR (telegram) Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota sebagai identitas,” kata Dasco.

Dasco menekankan alasan penggunaan pelat nomor itu agar dewan mudah dipantau dan jika melakukan pelanggaran mudah terdeteksi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini