MATA INDONESIA, JAKARTA – Dalam bulan Maret 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap 22 kapal ikan karena melakukan aktivitas ilegal.
Sebagian besar adalah kapal ikan dari Indonesia, hanya satu kapal asing.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin di Jakarta, Minggu 27 Maret 2022.
Kapal-kapal itu ditangkap dalam operasi pengawasan sepanjang pertengahan Maret 2022 yang dilakukan di enam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Dalam gelar operasi yang dilaksanakan di perairan Raja Ampat, Lampung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, Laut Sulawesi dan Laut Jawa,” ujar Adin.
Jenis pelanggarannya adalah transhipment ilegal yang dilakukan dua kapal ikan Indonesia di Perairan Raja Ampat.
Selain itu ada 10 kapal yang melanggar daerah penangkapan ikan di Perairan Lampung, Kepulauan Riau, dan Laut Jawa.
Sedangkan sembilan kapal ikan lainnya tidak memiliki dokumen izin yang lengkap.