PSN Dorong Kemandirian Pangan dan Ekonomi Lokal Papua Pegunungan

Baca Juga

Mata Indonesia, Papua – Pemerintah terus mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua sebagai bagian dari agenda besar pemerataan pembangunan dan penguatan kesejahteraan masyarakat. Di Papua Pegunungan, PSN sektor pangan menjadi salah satu instrumen utama negara dalam membangun kemandirian ekonomi lokal, memperkuat ketahanan pangan, sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan memastikan percepatan PSN berjalan tanpa kendala berarti, termasuk pembukaan lahan persawahan seluas 800 hektare di kawasan Tulem, Distrik Witawaya, Kabupaten Jayawijaya. Wakil Gubernur Papua Pegunungan Ones Pahabol menilai kawasan tersebut memiliki posisi strategis sebagai pusat aktivitas ekonomi Kota Wamena, sehingga layak dikembangkan sebagai sentra produksi pangan baru dan masuk dalam PSN.

“Kami melihat langsung kesiapan pembukaan lahan di Tulem dan sejumlah wilayah lain. Secara keseluruhan, Jayawijaya ditargetkan memiliki sekitar 2.000 hektare persawahan yang tersebar di beberapa distrik dan seluruhnya dirancang sebagai bagian dari PSN,” kata Ones Pahabol.

Ia menegaskan bahwa program ini merupakan komitmen pemerintah untuk membangkitkan kembali tradisi bertani masyarakat pegunungan yang pernah menjadikan Wamena sebagai lumbung padi. “Sekitar enam puluh tahun lalu, Wamena dikenal sebagai penghasil padi. Semangat itu kami hidupkan kembali agar Papua Pegunungan memiliki stok beras yang kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Narasi keberpihakan negara juga ditekankan melalui skema pengelolaan lahan yang inklusif. Pemerintah memastikan tanah tetap menjadi milik masyarakat, sementara negara hadir sebagai fasilitator pembangunan ekonomi.

“Ini murni untuk kepentingan rakyat, tidak ada kepentingan politik. Pemerintah hanya meminjam pakai lahan untuk kepentingan bersama,” kata Ones Pahabol.

Dukungan terhadap PSN juga disampaikan Kepala Dinas Pertanian Papua Pegunungan Petrus Wenda. Ia menilai PSN sektor pangan menjadi fondasi penting dalam membangun kemandirian daerah. “PSN memberikan kepastian anggaran, pendampingan teknis, dan keberlanjutan program. Ini bukan proyek sesaat, tetapi investasi jangka panjang untuk kesejahteraan masyarakat Papua Pegunungan,” ujarnya.

Selain ketahanan pangan, PSN turut menciptakan dampak ekonomi berganda. Proses pembukaan lahan dan pengelolaan persawahan menyerap tenaga kerja lokal, termasuk generasi muda Papua. “Anak-anak muda dilibatkan sebagai operator alat berat dan tenaga lapangan. Ke depan, mereka bisa menjadi tenaga terampil yang mendukung pembangunan di kabupaten lain,” ujar Petrus.

Pemerintah daerah menargetkan percepatan pembukaan lahan agar penanaman padi dapat segera dilakukan oleh kelompok tani. Percepatan ini dipandang penting agar manfaat PSN dapat segera dirasakan masyarakat secara nyata.

PSN di Papua Pegunungan mencerminkan kehadiran negara yang aktif, terukur, dan berpihak pada kebutuhan dasar rakyat. Dengan sinergi pusat dan daerah, PSN tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga menumbuhkan harapan, kemandirian, dan masa depan Papua yang lebih sejahtera dalam kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini