MATA INDONESIA, BOGOR – Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor sudah dimulai. Sebanyak 18 warganya yang melanggar sudah dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di tempat umum dan bisa dikenakan denda.
Mereka terkena razia razia tim gabungan karena tidak mematuhi aturan PSBB, pada hari pertama pemberlakuan sanksi PSBB di Kota Bogor, Selasa 13 Mei – Kamis 15 Mei 2020.
Warga itu adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker maupun berboncengan berbeda domisili.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah, sanksi sosial adalah tahap awal. Selanjutnya mereka yang melanggar harus membayar denda.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, bersmaan dengan perpanjangan PSBB tahap III, pada 13-26 Mei 2020.
Namun, sanksi denda dan sanksi sosial baru diberikan pada hari keempat, Sabtu (16/5) dan seterusnya, sedangkan hari pertama hingga hari ketiga, 13-15 Mei digunakan untuk sosialisasi.
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tersebut, mengatur pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker di luar rumah harus membayar denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000 atau sanksi sosial membersihkan sampah di tempat umum.