Prof Romli Atmasasmita Tegaskan Ombudsman Tak Punya Dasar Hukum dan Wewenang untuk Bahas Hasil TWK KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait adanya maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melanggar wewenang lembaga. Hal ini ditegaskan Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita.

“Perlu adanya teguran bagi ORI karena telah melakukan tindakan melampaui wewenang,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk ‘Membedah Dinamika KPK; Perspektif Hukum dan Ketatanegaraan’ yang diselenggarakan Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Jumat 13 Agustus 2021.

Sosok yang merupakan salah satu inisiator KPK pun menyarankan sebaiknya rekomendasi dari Ombudsman tidak perlu diikuti. “Ombudsman RI tidak ada kewenangan, maka tidak ada gunanya harus diikuti rekomendasinya. Karena legal standingnya pun tidak ada,” katanya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia pun keberatan atas tiga hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan ORI. Tindakan yang dilakukan ORI sesungguhnya telah melanggar konstitusi.

Ia menjelaskan pokok perkara yang diperiksa Ombudsman RI merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK nomor 1 tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolute Mahkamah Agung (MA) yang sedang dalam proses pemeriksaan.

“Keberatan kami adalah, mengenai temuan ORI yang menyebutkan ada penyelewangan prosedur, menurut KPK itu adalah pengujian keabsahan formil. Ini adalah wilayah Mahkamah Agung, jika ini dibiarkan artinya KPK sama dengan membiarkan pelanggaran terhadap konstitusi,” ujarnya.

Menyinggung pelaksanaan asesmen TWK, Ghufron menegaskan tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman RI tidak memiliki hubungan sebab akibat bahkan bertentangan dengan kesimpulan dan temuan LHAP. Ghufron pun menceritakan kronologis pelaksanaan TWK KPK yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dijelaskan Ghufron, kompetensi BKN sebaiknya tidak diragukan atau dianggap tidak kompeten. “Tindakan BKN sejauh ini sudah menunjukkan sikap sangat profesional serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas,” katanya.

Sekadar info, dalam rekomendasi yang dibuat ORI, Presiden Joko Widodo disarankan untuk membina Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, MenkumHAM, dan MenPANRB selaku pelaksana asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Bahkan Ombudsman juga meminta Jokowi mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait alih status 75 pegawai menjadi ASN.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini