MATA INDONESIA, JAKARTA – Pro dan kontra dalam penyusunan peraturan perundang-undangan seperti KUHP, kata Wamenag, merupakan sebuah hal yang wajar.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi dalam pesannya yang dilihat Jumat 23 September 2022.
Diskursus yang berkembang pada prinsipnya bertujuan agar terbentuk peraturan perundang-undangan yang lebih baik dan implementatif yang merupakan karya dan produk anak bangsa sendiri.
“Proses penyusunan RUU KUHP telah diwarnai dengan diskusi-diskusi yang sangat intens dan panjang, sehingga Presiden memberikan arahan dan instruksi agar diadakan dialog publik, yang pada prinsipnya untuk mendapatkan masukan terkait substansi yang konstruktif dalam penyusunan RUU KUHP,” kata Zainut.
Apalagi, kitab undang-undang hukum pidana yang sekarang digunakan juga sangat dipengaruhi oleh ajaran individualisme, liberalisme dan individual rights sehingga tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah negara dan UUD 1945.
Penerapan sistem hukum yang tidak berasal dari kandungan nilai-nilai masyarakat suatu bangsa, menurut Zainut, merupakan suatu problem tersendiri.
Maka, sering disadari terdapat ketidakcocokan antara sistem hukum yang berlaku dengan nilai-nilai yang dihayati masyarakat.