MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi menyebut, pria hidung belang pengguna jasa Cassandra Angelie tidak bisa diproses hukum. Tapi, ada satu celah yang bisa digunakan, yakni delik aduan.
Delik aduan berarti delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.
Cassandra Angelie ditangkap polisi bersama muncikarinya di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Tapi, pria pengguna jasa artis sinetron ‘Ikatan Cinta’ itu tak ikut dipidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Enda Zulpan menjelaskan, berdasarkan Undang-undang yang ada, pria tersebut tidak bisa dikenakan pidana.
“Kepada konsumennya apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah sesuatu urusan yang bersifat personal. Di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya private karena itu dalam hal ini penegakan hukum terhadap masalah tersebut,” ujarnya.
Tapi, pria tersebut bisa dipidanakan asal ada delik aduan. Contohnya laporan dari istri sah pria tersebut.
“Bisa dijerat hukum kalau ada pelaporan dari istri sahnya,” ujar Zulpan.
Sampai saat ini tidak ada laporan yang ditujukan kepada pria tersebut sehingga dia tak dipidana seperti Cassandra Angelie dan muncikarinya.
“Si pelanggan ya hanya sebagai user, hanya sebagai user yang menggunakan CA, kemudian dia membayar di situ. Nah inilah yang untuk diketahui yang mengapa si pengguna atau si pelanggan ini tidak bisa dipidana dalam hal ini kemudian dikaitkan dengan banyak yang mengkaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking,” katanya.