Presiden Prancis Siap Revisi RUU Kebebasan Umum

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Presiden Prancis, Emmanuel Macron sepakat menulis ulang draf rencana kebebasan berbagi gambar yang mengacu pada kasus petugas kepolisian belum lama ini. Prancis menghadapi gelombang protes melawan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Sebanyak 133 ribu orang melakukan unjuk rasa, di mana sekitar 46 ribu di antaranya terjadi di Paris. Para pengunjuk rasa memprotes dan menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Umum pada pasal yang mengekang berbagi gambar dan kebebasan berbicara.

Demonstrasi tersebut menyusul publikasi rekaman video seorang pria berkulit hitam yang diketahui bernama Michael Zecler. Pria yang berprofesi sebagai produser musik itu dipukuli oleh tiga petugas kepolisian di dalam studio musik miliknya, pada November.

Sebuah ketentuan dalam RUU yang tercantum dalam pasal 24, dicurigai sebagai kunci dalam rencana Presiden Macron untuk mengadili pemilih sayap kanan dengan menjadi lebih keras pada hukum dan ketertiban dalam negeri Prancis.

Selain itu, RUU Kebebasan Publik pada pasal 24, diyakini akan menjadi alat Macron yang kembali mencalonkan diri sebagai Presiden Prancis dua tahun mendatang. Hal ini menimbulkan amarah di media, bahkan para pendukungnya sendiri.

“Kami mengusulkan versi baru pasal 24 dan versi baru akan dikirimkan,” kata Kepala Partai Republik Macron Bergerak (LaRem, Christophe Castaner di majelis rendah parlemen, melansir Reuters, Selasa, 1 Desember 2020.

Pasal 24 tidak melarang secara langsung berbagi gambar polisi. Namun, menjadikannya sebagai kejahatan –dapat dihukum setahun penjara dan denda sebesar 45 ribu euro atau sekira 762 juta Rupiah, untuk membagikannya dengan niat yang jelas untuk menyakiti.

Wartawan Prancis dan bahkan ombudsman independen pemerintah mengenai hak asasi manusia mengatakan artikel itu terlalu kabur dan dapat berdampak mengerikan pada orang-orang yang ingin mengungkap kebrutalan polisi.

“Kami mengakui ada keraguan, beberapa orang menganggap bahwa hak untuk menginformasikan sedang terancam. Oleh karena itu perlu untuk mengklarifikasi,” kata Castener.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mahasiswa Telkom University Gelar Cendrawaku 2024: Perayaan Meriah Budaya Maluku dan Papua

BANDUNG — Ikatan Mahasiswa Maluku dan Papua (IMMAPA) Telkom University sukses menyelenggarakan Cendrawaku 2024, sebuah festival budaya yang memukau...
- Advertisement -

Baca berita yang ini