Presiden Jokowi Rombak Kementerian Sosial, Hapus Satu Ditjen dan Badan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA Presiden Jokowi merombak Kementerian Sosial dengan menambahkan wakil menteri dan menghapus satu direktorat jenderal (Ditjen) serta sebuah badan.

Hal itu, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly 14 Desember 2021.

Penambahan jabatan wakil menteri tercantum dalam Pasal 2 Perpres tersebut. Tugasnya antara lain untuk mengoordinasikan eselon 1 kementerian itu.

“Membantu Mensos dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial serta membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial,” begitu bunyi pasal tersebut yang dikutip Kamis 23 Desember 2021.

Melalui Perpres tersebut, Presiden Jokowi juga menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir-Miskin (PFM) sebab nomenklatur tersebut tidak ada di peraturan baru itu.

Jadi Kementerian Sosial hanya akan terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (JPS), dan Inspektorat Jenderal.

Menurut Perpres Nomor 46 Tahun 2015, tugas Dirjen PFM menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan fakir miskin sesuai ketentuan perundang-udangan.

Cakupan kerja Dirjen PFM adalah penanganan fakir miskin di pedesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil atau tertinggal, hingga perbatasan antar negara. Direktorat ini juga yang menyusun kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu versi Kementerian Sosial, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penanganan fakir miskin di Indonesia.

Selain itu peraturan tersebut juga tidak ada Badan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Sosial (BPPPS).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Pemerataan Manfaat APBN bagi Rakyat

Oleh : Siti Fatimah Rahma*Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan strategis dalam memperkuatpemerataan manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat akarrumput. Dalam konteks pembangunan nasional, tantangan utama bukan semata pada besarnyaalokasi anggaran, melainkan pada efektivitas distribusi dan dampaknya terhadap kesejahteraanmasyarakat. Oleh karena itu, pendekatan berbasis desa melalui koperasi menjadi instrumenpenting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara benar-benar dirasakanoleh rakyat secara langsung, merata, dan berkelanjutan.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembiayaan KoperasiMerah Putih dirancang secara hati-hati agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian dana bersumber dari alokasi dana desa, kebijakan initetap memberikan nilai tambah karena mendorong efisiensi ekonomi di tingkat lokal. Pendekatanini memperlihatkan bahwa pengelolaan fiskal tidak hanya berorientasi pada pengeluaran, tetapijuga pada penciptaan manfaat jangka panjang yang dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa kondisi fiskal tetap terjaga seiring denganmeningkatnya pendapatan negara, terutama dari sektor komoditas seperti batu bara dan minyak. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan akselerasi belanja di awal tahunsebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Dengan demikian, percepatan belanja tidak dipandang sebagai risiko, melainkan sebagai instrumen kebijakan untukmengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.Dari sisi pembiayaan, penggunaan skema pinjaman melalui perbankan Himbara menjadi langkahinovatif untuk memitigasi risiko fiskal. Pemerintah tidak langsung menanggung beban besarsebagaimana dalam skema Penyertaan Modal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini