MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah terus gencar menyita aset-aset bermasalah pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Setelah aset milik Tommy Soeharti
Satuan Tugas Hak Tagih Negara atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan aset.
Kali ini satgas melakukan penyitaan aset Grup Texmaco. Penyitaan tersebut dilakukan terhadap aset di lima daerah yakni Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang.
“Satgas kembAli melakukan penyitaan aset jaminan dari Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kamis 23 Desember 2021.
Total luas lahan yang disita tersebut mencapai 4,79 juta meter persegi. Capaian tersebut menambah hasil sitaan yang telah dilakukan oleh Satgas BLBI.
Sebelumnya pada pemanggilan debitur dan obligor periode pertama, Satgas BLBI telah mengumpulkan sejumlah piutang. Antara lain Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 314 miliar.
Selain itu ada pula aset sitaan seluas 8,31 juta meter persegi. Sebagian aset tersebut telah dialihkan dan dimanfaatkan oleh 8 kementerian/lembaga dan Pemerintah Kota Bogor.
Satgas BLBI juga saat ini telah melakukan pemanggilan tahap kedua dengan total 8 obligor. Dari pemanggilan tersebut telah terdapat penyerahan aset dari salah satu obligor.
“Satgas telah berhasil memperoleh aset jaminan dari salah satu obligor yaitu dari SS yang berlokasi di Jakarta Barat dan Dompu, NTB dengan total luas 100.848 meter persegi,” ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan akan terus melakukan penagihan terhadap dana BLBI. Bahkan ia tak segan akan membawa ke ranah hukum pidana bila terdapat masalah bagi obligor dan debitur.