MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi memerintahkan Panglima TNI Andika Perkasa membantu proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Mimika, Papua yang ditangani Polri.
Hal itu diungkapkan Presiden di Gedung Olahraga Toware, Kabupaten Jayapura, Rabu 31 Agustus 2022.
Diketahui, kasus mutilasi tersebut melibatkan enam oknum prajurit TNI AD.
“Sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar,” kata Presiden Jokowi.
Sebelumnya, enam oknum anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua.
Tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika. Terhitung mulai hari Senin (29/8/2022) sampai Sabtu (17/9/2022),” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya.