Presiden Jokowi Perintahkan Kasus Penembakan di Rumah Dinas Kadiv Propam Dibuka Apa Adanya

Baca Juga

MATA INDONESIA, LABUAN BAJO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dan tak menutupi apapun kasus kematian Brigadir Joshua di rumah dinas Kadiv Propam.

“Buka apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Jokowi di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur, Kamis 21 Juli 2022.

Keterbukaan tersebut sangat penting agar masyarakat tak ragu terhadap kebenaran peristiwa tersebut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan Kepala Kepolisian Resor Metro (Kapolrestro) Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdhi.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya selaku Kadiv Propam.

Keduanya dicopot dari jabatan masing-masing dalam rangka menjaga objektifitas, transparansi penyidikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan UU TNI Baru Tetap Menjunjung Supremasi Sipil

Oleh: Sinta Pramesti )* Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmen mereka untuk menjaga supremasi sipil melalui revisi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini