Presiden Jokowi Instruksikan PNS Pakai Kendaraan Listrik untuk Hemat Anggaran Negara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Diinstruksikannya pegawai pemerintah mulai dari pusat hingga daerah untuk menggunakan kendaraan listrik baik untuk operasional lembaga maupun individu semata-mata demi menghemat anggaran.

Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Adrianto Gani di Jakarta, Kamis 15 September 2022.

Dia menyontohkan, setiap mobil bermesin bakar membutuhkan subsidi Rp 19,2 juta dan sepeda motor Rp 3,7 juta per tahun.

“Bayangkan itu di kali jumlah kendaraan yang ada di Indonesia,” ujar Gani.

Maka, penggunaan kendaraan bahan bakar minyak (BBM), merupakan masalah serius bagi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Sementara, jika menggunakan kendaraan bermotor listri berbasis baterai, masyarakat akan mengalami penghematan yang yang signifikan.

Sebab, jika dibandingkan dengan kendaraan menggunakan BBM, selisih biaya operasionalnya sangat jauh.

Satu liter Pertamax seharga Rp 14.500 memiliki jarak tempuh sama dengan kendaraan listrik menggunakan 1,2 KWH, atau sekitar Rp 1800.

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan KBLBB sebagai kendaraan dinas pemerintah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Wujudkan Swasembada Pangan Papua

Oleh: Recky Rumbiak )* Swasembada pangan merupakan agenda besar nasional yang menjadi prioritas utama Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden...
- Advertisement -

Baca berita yang ini