MATA INDONESIA, JAKARTA-Beras merupakan komoditas pangan utama yang fluktuasi harganya sangat mempengaruhi tingkat inflasi nasional.
Untuk itu, dibutuhkan upaya pemerintah mengendalikan inflasi tersebut dengan menyalurkan beras kepada keluarga tidak mampu sebanyak 20 kilogram dengan harga terjangkau.
Golongan keluarga tak mampu mengacu pada data keluarga penerima manfaat (KPM) yang dihimpun Kementerian Sosial. Dalam penyalurannya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan memerintahkan Perum Bulog.
Itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 2022, tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga bagi Keluarga Penerima Manfaat.
Beleid ini diteken Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi sejak 31 Agustus 2022 lalu.
“Penyaluran ini dilaksanakan melalui kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) yang digelar oleh NFA dengan menugaskan Perum Bulog,” ujarnya mengutip keterangan resmi, Kamis 15 September 2022.
Arief menjelaskan, kriteria KPM penerima beras adalah keluarga tidak mampu yang telah didata oleh Kementerian Sosial.
Apabila terdapat KPM yang tidak sesuai dengan data maka dapat dilakukan penggantian oleh pemerintah desa/kelurahan setempat melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Dalam pelaksanaan KPSH, NFA melalui Bulog menyalurkan beras 20 kg bagi setiap KPM dengan harga terjangkau yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Beras KPSH tersebut nantinya akan dilengkapi dengan informasi jenis beras dan harga tebus, sesuai dengan juknis yang akan ditetapkan. Untuk harga tebus akan disesuaikan dengan kualitas dan mutu beras,” jelasnya.
Penyaluran CBP melalui KPSH ini akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Sebagai bentuk transparansi, Bulog sebagai pelaksana akan melaporkan penyaluran CBP setiap bulan.