Presiden Jokowi Ajak Mahasiswa dan Pengurus PKK Jadi Relawan Covid19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi mengajak mahasiswa, pemuda, pengurus PKK dan kader pos yandu untuk menjadi relawan penanganan Covid19. Menurutnya, kehadiran para relawan baru untuk menangani wabah tersebut akan menguatkan kemampuan Indonesia mengatasinya.

“Dokter, tenaga kesehatan, ASN, TNI dan Polri sudah bekerja keras pagi, siang malam sejak Maret 2020 sampai saat ini sehingga saya ucapkan terima kasih. Tapi, akan lebih bagus lagi jika ada tambahan relawan dari seluruh masyarakat sehingga kita bisa menangani kasus Covid19 dengan baik,” ujar Presiden Jokowi saat meresmikan panggunaan rumah sakit darurat Covid19 asrama haji yang dibangun hanya dalam waktu lima hari saja.

Saat ini kasus aktif Covid19 atau mereka yang dirawat di rumah sakit seluruh Indonesia tercatat sudah lebih dari 300 ribu orang.

Angka itu tiga kali lipat dari situasi sebelum lebaran 2021 yang angkanya bisa kurang dari 100 ribu orang yang dirawat rumah sakit.

Akibatnya, banyak rumah sakit kewalahan menangani pasien Covid19 bahkan memerintahkan mereka yang bergejala ringan hingga sedang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Dengan tambahan relawan tersebut diharapkan pelayanan rumah sakit bisa menjadi lebih baik lagi dari sekarang.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini