PPKM Turunkan BOR Rumah Sakit di Jawa Barat ke Angka 40 Persen

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDUNG – Keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 di Jawa Barat kini ada di angka 40 persen. Angka yang lebih rendah dari 2 Juli 2021 yang mencapai 90,91 persen sebelum pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diterapkan.

Data Dinas Kesehatan Jawa Barat mencatat penurunan angka BOR rumah sakit di Jawa Barat itu seiring dengan penurunan penularan penyakit saluran pernapasan tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan kasus aktif atau mereka yang dirawat di rumah sakit dan menjalani isolasi secara umum juga dinyatakan turun.

“Ada beberapa daerah yang angka kasus aktifnya masih tinggi seperti Kota Bandung dan Depok,” ujar Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil juga mengaku saat ini sedang memperbaiki data kasus karena ada 30 ribu kasus sembuh tapi angkanya belum diperbarui.

Saat ini dari 27 kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat, 12 di antaranya menerapkan PPKM Level 4. Sedangkan 14 lainnya menerapkan PPKM Level 3 serta satu kabupaten yaitu Tasikmalaya menerapkan PPKM Level 2 hinga 16 Agustus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perpres Ojol Jadi Terobosan Perlindungan Pekerja Gig Economy

Oleh: Alexandro Dimitri*)Transformasi digital telah melahirkan wajah baru dunia kerja di Indonesia. Jutaanmasyarakat kini menggantungkan penghasilan dari sektor ekonomi berbasis platform atau gig economy, mulai dari pengemudi ojek online, kurir, hingga pekerja lepasberbasis aplikasi. Namun di balik fleksibilitas yang ditawarkan, selama bertahun-tahunmuncul perdebatan mengenai perlindungan sosial, kepastian pendapatan, sertapembagian keuntungan yang lebih adil bagi para pekerja digital tersebut.Dalam konteks itulah, lahirnya Peraturan Presiden tentang perlindungan pekerjatransportasi online dan penetapan batas komisi aplikator maksimal 8 persen menjadisalah satu terobosan kebijakan paling penting dalam sejarah perkembangan ekonomidigital Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya menyentuh aspek kesejahteraan pengemudiojek online, tetapi juga menunjukkan keberpihakan negara terhadap pekerja di sektorinformal modern yang selama ini berada di wilayah abu-abu regulasi. Langkah pemerintah ini sekaligus menandai perubahan paradigma bahwaperkembangan teknologi dan inovasi digital tidak boleh mengorbankan aspek keadilanekonomi. Pertumbuhan industri digital harus berjalan beriringan dengan perlindunganterhadap pihak yang menjadi tulang punggung operasional ekosistem tersebut.Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai penyesuaian komisi aplikatormerupakan aspirasi yang telah lama disuarakan para pengemudi dan membutuhkankeberanian politik untuk diwujudkan. Menurutnya, DPR bersama pemerintah telahmelakukan serangkaian pembicaraan dengan perusahaan aplikator agar terciptaformula yang lebih seimbang antara keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan mitrapengemudi.Dasco juga menegaskan bahwa kesepakatan penurunan komisi menjadi 8 persenbukan sekadar janji politik, melainkan langkah konkret yang akan mulaidiimplementasikan pada 1 Juli 2026. Ia melihat kebijakan tersebut sebagai bagian dariupaya membangun ekosistem transportasi digital yang lebih sehat dan berkeadilan. Dalam berbagai kesempatan, Dasco turut menekankan pentingnya melibatkanorganisasi pengemudi dalam setiap proses perumusan kebijakan agar keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan. Keberhasilan mempertemukan kepentingan negara, pekerja,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini