Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri menetapkan enam tersangka pada Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang tersebut, Kamis 6 Oktober 2022, malam.

Keenamnya adalah Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Penyelenggara pertandingan Liga -1 di Stadion Kanjuruhan itu, berinsial SS.

Selain itu adalah Security Office SS, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Brimob Polda Jatim dengan insial H, serta Kasat Samapta Polres Malang, TSA.

Para tersangka dikenakan pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP, juncto pasal 103, juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Menurut catatan terakhir, tragedi itu menelan 131 korban jiwa dan ratusan lainnya terluka.

Penetapan tersangka itu dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tanpa Kematian Sapi, Kasus PMK di Kulon Progo Berangsur Turun: DPP Beri Obat, Vitamin, dan Siapkan Vaksin 9.200 Dosis

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulon Progo mencatat penurunan jumlah kasus aktif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi ternak. Meski sempat melonjak pada awal 2026, kondisi terbaru menunjukkan tren membaik.
- Advertisement -

Baca berita yang ini