Polri Rencana Terbitkan STNK Elektronik, Pengamat: Inovasi Positif!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Rencana pihak Polri mengubah bentuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kertas menuju format elektronik dinilai tepat. Bahkan bila merujuk pada Perkap No 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan identifikasi STNK (Pasal 1 angka 9). Di sana menjelaskan bahwa secara subtansial, STNK bisa berbentuk surat atau kertas maupun bentuk lain.

Hal ini disampaikan oleh Pengamat Transportasi AKBP (Purn) Budiyanto. Ia mengatakan, rencana Polri menerbitkan STNK dalam bentuk Elektronik tidak menyalahi Peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dari aspek hukum dapat dibenarkan.

“Apalagi jika kita hubungkan dengan era digitalisasi yang sekarang sedang trend berkembang, inovasi ini sangat positif sesuai perkembangan teknologi,” ujarnya dalam keterangan resminya, Minggu 3 November 2019.

Namun di sisi lain, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menyarankan agar sebelum rencana ini direalisasikan perlu ada pengkajian yang mendalam dari beberapa aspek. Misalnya aspek hukum, sosial dan ekonomi karena berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat umum.

“Dari beberapa aspek tersebut terutama dari aspek sosial dan ekonomi, bagaimana penerimaan masyarakat terhadap program tersebut dan berapa besar biaya yang akan dibebankan oleh pemilik kendaraan terhadap biaya penghasilan negara bukan pajak (PNBP). Tentunya jangan sampai memberatkan para pemilik kendaraan,” katanya.

Ia juga menyinggung soal plus minus dari bentuk STNK yang diterbitkan sekarang ini. Kata Budiyanto, STNK dalam bentuk surat atau kertas tentu menguntungkan sebab biaya lebih ringan, baik yang ditanggung negara maupun pemilik kendaraan. Namun, kerugiannya adalah gampang sobek, lusuh dan data cepat rusak atau akurasinya tidak terjamin secara maksimal.

Sementara, rencana inovasi penerbitan STNK Elektronik bila dilihat dari sisi biaya, sudah dipastikan biaya yang dikeluarkan oleh Negara dan pemilik kendaraan akan lebih tinggi. Baik dalam beban biaya administrasi STNK maupun dalam bentuk PNBP.

“Namun ada keuntungan yaitu akurasi data terjamin, tidak gampang rusak dan lebih praktis,” ujarnya.

Berita Terbaru

Pemkab Sleman Cegah Perilaku Menyimpang Remaja untuk Wujudkan Sleman Ramah Anak

Mata Indonesia, Sleman - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas P3AP2KB) Kabupaten Sleman lakukan upaya pencegahan perilaku menyimpang bagi remaja lewat kegiatan Gerakan Bersama Perlindungan Anak (Geber Penak) Tahun 2024 di Museum Candi Prambanan, Prambanan, Sleman pada Jumat (20/12/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini