Polri : Munarman Resmi Ditahan Atas Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri menyatakan  bahwa telah melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus dugaan terorisme. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

“Sekarang sudah ditahan ya, pada tanggal 7 Mei kemarin,” kata Irjen Pol Argo Yuwono, Senin 17 Mei 2021.

Meski demikian, Argo masih belum bisa memberikan penjelasan secara rinci tentang proses penyidikan terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu.

Selain itu ia juga belum bisa memastikan apakah Munarman sudah bisa dijenguk oleh keluarga atau pengacara yang mendampinginya.

“Itu belum monitor ya,” kata Argo.

Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya, tepatnya wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme.

“Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Adapun penangkapan Munarman dikaitkan dengan sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Ia mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta, dan Medan. Meski sudah ditahan, kepolisian tetap memastikan bahwa akan memberikan akses bagi pengacara Munarman untuk mendampingi. Namun, hal ini baru bisa dilakukan jika Munarman sudah menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Waspada Ancaman Radikalisme Jelang Pilkada Papua 2024

Jayapura – Masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap potensi munculnya ancaman radikalisme, terorisme serta tindakan intoleransi jelang Pilkada Serentak 2024. Menjelang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini