Polri : KST Papua Tak Berhak Usir WNI dari Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ancaman yang dilakukan oleh Kelompok Separatis dan Teroris Papua (KSTP) terhadap para pekerja Indonesia di Papua membuat pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) marah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, KSTP tak berhak mengusir para pekerja pembangunan di Kabupaten Puncak, Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Nduga.

Ia menilai ancaman dari KSTP malah menghambat proses pembangunan yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat di Papua. Rusdi pun menegaskan bahwa Polri akan terus berupaya agar kondisi di Papua tetap kondusif.

“Tentunya akan kami beri pengamanan karena pemerintah saat ini sedang menjalankan pembangunan untuk masyarakat Papua,” ujarnya di Jakarta, Senin 7 Juni 2021, melansir Tempo.

Ia juga memastikan tidak ada zona perang di Papua karena seluruh masyarakat di sana adalah warga Indonesia. Hal ini untuk menanggapi klaim KSTP yang menganggap pekerja pembangunan berada di zona perang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hadapi Siklon Tropis, BPBD Kulon Progo Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Ajukan Perpanjangan Status Darurat

Mata Indonesia, Kulon Progo - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kulon Progo mengajukan perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi akibat potensi ancaman Bibit Siklon Tropis 99S dan 90S yang melintasi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
- Advertisement -

Baca berita yang ini