MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ikut menanggapi kasus peyelundupan amunisi senjata api kepada Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua. Ia menyayangkan adanya oknum polisi yang diduga terlibat menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
“Kompolnas berharap pengawasan jalur-jalur penyelundupan senjata api dan amunisi diperketat, sehingga siapa pun yang coba-coba menyelundupkan senjata akan dapat ditangkap dan diproses pidana,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 31 Oktober 2021.
Menurut Poengky, jika terbukti dua oknum polisi yang menjual amunisi kepada KST Papua, maka hal itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap NKRI dan institusi Polri.
“Jika terbukti benar, harus dihukum berat,” ujarnya.
Dua personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire, karena diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB.
Ia menambahkan bahwa selain pengawasan diperketat, Kompolnas juga berharap Polda Papua segera memproses dua oknum polisi tersebut secara tegas, yaitu dengan memproses pidana dengan pasal berlapis dan proses etik agar mereka segera dipecat jika terbukti bersalah.
Menurut Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.
“Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” katanya.
Selain itu, Poengky mengatakan kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KST Papua.
KST Papua ini sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua.
“Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang malah menjual amunisi ke KKB,” ujarnya.