MATA INDONESIA, JAKARTA – Ulah artis Olivia Jensen yang melempar bendera merah putih saat membuat konten di media sosial berbuntut panjang. Ia telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Direktur Eksekutif LBH PB Semmi, Gurun Arisastra ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Saat ini, Polri tengah mendalami motif Olivia melempar bendera nasional Indonesia tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
“Niatnya untuk menodakan bendera ini yang sedang kita dalami,” katanya, Sabtu 28 Agustus 2021.
Menurut Agus, apabila artis blasteran Indonesia-Denmark tersebut tak terbukti untuk menodai bendera merah putih, maka kasus tersebut nantinya tidak akan berlanjut.
Kendati demikian, jenderal bintang tiga ini telah menginstruksikam Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi untuk mengkaji video konten Olivia yang sempat viral.
“Dari kajian masih fokus pada niat yang bersangkutan, dari analisa konten dan konteks yang bersangkutan melakukan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif LBH PB Semmi, Gurun Arisastra melakukan laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait video Olivia Jensen yang melempar bendera merah putih itu, dengan membawa barang bukti berupa video yang diunggah oleh Olivia Jensen.
Keputusan Gurun Arisastra menempuh langkah hukum lantaran ia merasa bahwa perbuatan Olivia Jensen yang melempar bendera tersebut diduga melanggar Pasal 24 a UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera dan lambang negara.
Dengan undang-undang yang dijeratkan kepada Olivia Jensen tersebut, artis tersebut berpeluang terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dendanya Rp 500 juta.