MATA INDONESIA, JAKARTA-Bareskrim Polri terus mendalami kasus pengadaan gerobak untuk UMKM dari Kemendag yang diduga merugikan negara Rp 76 miliar.
Pihaknya kini bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kasus pengadaan gerobak untuk UMKM dari Kemendag. Surat menyurat ini berkaitan dengan hitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Polri sendiri juga belum memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini. Untuk itu Polri menyurat ke BPK RI prihal perhitungan kerugian.
Selain itu, Ramadhan menyebut pihaknya saat ini tengah mengusut aliran dana terkait proyek ini. Pemeriksaan-pemeriksaan dilakukan terhadap orang-orang yang diduga menerima aliran dana tersebut.
“Sementara yang diperiksa adalah orang-orang yang menerima ya. Nanti tentu akan berkembang pemeriksaan-pemeriksaan lain,” katanya.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan gerobak untuk UMKM dari Kemendag. Proyek tersebut berlangsung pada anggaran tahun 2018-2019.
Dalam pelaksanaanya, terjadi mark up anggaran hingga nilai anggaran mencapai Rp76 miliar. Mark up ini disertai dengan penerima gerobak fiktif dan spek gerobak yang berkurang.
Bareskrim sendiri sudah mengendus mengenai aliran dana tersebut. Aliran dana ini disinyalir mengalir ke sejumlah orang yang hingga saat ini masih didalami oleh Bareskrim.