MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah semakin serius menindak para pelaku Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Senin malam 25 Oktober 2021, sebuah tempat kost di Cengkareng, Jakarta Barat, diobrak abrik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditretkrimsus) Polda Metro Jaya.
Tempat kost milik Yeyen ini beralamat di Jalan Tawangmangu RT 012 RW 003, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Tempat ini diduga jadi tempat operasional pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penggerebekan terhadap markas Pinjol ilegal tersebut dilakukan polisi sekitar pukul 19.00 WIB. Ada empat orang yang diamankan dari penggerebekan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan keempat orang yang diamankan bertugas sebagai penagih uang (debt collector) kepada para nasabah yang telah meminjam di aplikasi online.
”Ada 4 orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian kita akan lakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin 25 Oktober 2021 malam.
Saat pengerebekan, di dalam kamar, terdapat dua komputer untuk menagih kepada nasabah. Dua orang pelaku duduk menghadap komputer sembari dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka diperkirakan sudah beroperasi sekitar 5-10 bulan lalu.
Auliansyah melanjutkan pihaknya mendapatkan info tempat pinjol ilegal ini dari laporan warga via media sosial. Warga itu menyampaikan keluhannya yang diminta harus membayar tagihan utang tinggi.
Pihaknya kemudian menindaklanjuti aduan masyarakat itu.
Auliansyah menegaskan bahwa tempat pinjaman online ini tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) alias ilegal. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap empat pelaku itu.
Dalam dua pekan terakhir, tercatat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggerebek 6 kantor pinjol ilegal. Adapun 6 lokasi itu berada di daerah Green Tangerang, Cengkareng, Karet Pasar Baru, Kelapa Dua Tangerang, hingga Kelapa Gading.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, 13 orang telah ditetapkan tersangka dari 5 lokasi penggerebekan.
Polisi terus menyisir segala bentuk praktik pinjaman online ilegal dengan berpatroli siber. Selain itu, Ditreskrimsus juga membuka layanan pengaduan masyarakat yang dirugikan oleh jerat pinjaman online.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, pihaknya saat ini sedang menyusun aplikasi perihal praktik pinjaman online.
Lewat aplikasi itu, nantinya masyarakat bisa melaporkan sekaligus membantu membedakan mana aplikasi pinjol yang legal dan ilegal serta layanan aduan.