MATA INDONESIA, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa penyitaan barang milik M Suci Khadavi Putra, salah satu anggota laksar Front Pembela Islam (FPI) telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Seperti yang diketahui bahwa Khadavi tewas ditembak dalam bentrokan dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
Hal tersebut disampaikan Bareskrim dalam sidang gugatan praperadilan penyitaan barang pribadi milik pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 Februari 2021.
“Bahwa tindak penyitaan yang dilakukan oleh termohon didasarkan pada surat perintah penyitaan Nomor :SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember 2020, kata kuasa hukum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Imam Sayuti.
Menurut Bareskirm, penyitaan barang-barang seperti ponsel dan kartu SIM milik Khadavi berkaitan dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan/atau melawan petugas.
Imam menegaskan bahwa barang-barang tersebut diperoleh saat pelaku diduga melakukan tindak pidana yang dimaksud.
Adapun pemohon mendalilkan terjadi penyitaan secara tidak sah terhadap barang milik Suci Khadavi sehingga barang-barang yang disita tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
Namun, pihak Bareskrim Polri meminta hakim menolak gugatan praperadilan pemohon, dan menyatakan penyitaan barang milik M Suci Khadavi Putra oleh kepolisian adalah sah sesuai hukum yang berlaku.
“Perlu digarisbawahi di sini tindakan termohon melakukan penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian penyidikan,” kata Imam.