MATA INDONESIA, JAKARTA – Cuitan di twitter Ferdinand Hutahaean ‘Allahmu lemah harus dibela’ masuk ke ranah penyidikan.
Direktorat Siber Bareskrim Polri meningkatkan kasus laporan ini setelah melakukan gelar perkara pada Kamis 6 Januari 2022. Namun status Ferdinan masih saksi dan belum jadi tersangka.
”Sampai saat ini meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik akan melayangkan panggilan kepada FH sebagai saksi,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis 6 Januari 2022.
Ramadhan menjelaskan, sebelum menaikkan kasus ke penyidikan, Direktorat Siber telah memeriksa sepuluh saksi, yang terdiri dari lima saksi dan lima ahli. Adapun ahli yang dimintai keterangan terdiri dari ahli bahasa, sosiologi, pidana, agama, serta Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).
“Setelah melakukan pemeriksaan tambahan saksi dan saksi ahli, tim penyidik Direktorat Siber melakukan gelar perkara,” ujar dia.
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
Kasus ini dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) setelah mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean menulis di akun twitternya.
Ferdinand dilaporkan terkait dugaan penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat memicu keonaran di masyarakat.
Laporan tersebut mempersangkakan Ferdinan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Padal 28 ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela,” cuit Ferdinand di akun Twitter-nya.
Cuitan tersebut pun mengundang amarah warganet. Cuitan tersebut pun viral dengan tagar #TangkapFerdinand dengan 30,2 ribu tweet trending Twitter.