Polisi Panggil Ferdinand Hutahaean, Kasus Cuitannya Naik ke Penyidikan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Cuitan di twitter Ferdinand Hutahaean ‘Allahmu lemah harus dibela’ masuk ke ranah penyidikan.

Direktorat Siber Bareskrim Polri meningkatkan kasus laporan ini setelah melakukan gelar perkara pada Kamis 6 Januari 2022. Namun status Ferdinan masih saksi dan belum jadi tersangka.

”Sampai saat ini meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik akan melayangkan panggilan kepada FH sebagai saksi,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis 6 Januari 2022.

Ramadhan menjelaskan, sebelum menaikkan kasus ke penyidikan, Direktorat Siber telah memeriksa sepuluh saksi, yang terdiri dari lima saksi dan lima ahli. Adapun ahli yang dimintai keterangan terdiri dari ahli bahasa, sosiologi, pidana, agama, serta Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

“Setelah melakukan pemeriksaan tambahan saksi dan saksi ahli, tim penyidik Direktorat Siber melakukan gelar perkara,” ujar dia.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

Kasus ini dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) setelah mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean menulis di akun twitternya.

Ferdinand dilaporkan terkait dugaan penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat memicu keonaran di masyarakat.

Laporan tersebut mempersangkakan Ferdinan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Padal 28 ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela,” cuit Ferdinand di akun Twitter-nya.

Cuitan tersebut pun mengundang amarah warganet. Cuitan tersebut pun viral dengan tagar #TangkapFerdinand dengan 30,2 ribu tweet trending Twitter.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini