Polisi: Jika Massa Berkumpul di Depan MK akan Diarahkan ke Monas

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Saat sidang sengketa Pilpres 2019 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 14 Juni 2019 nanti, polisi menyebut jika ada massa yang berkumpul di depan gedung MK akan diarahkan ke Lapangan IRTI, Monas oleh aparat yang bertugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono berkata, sampai saat ini kepolisian belum menerima surat pemberitahuan akan ada aksi unjuk rasa dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Namun, rencana tersebut adalah bagian dari langkah-langkah antisipasi jika massa berkumpul.

“Sampai sekarang belum ada informasi dari intelijen. Kalau ada, kita alihkan ke IRTI Monas, bukan ke MK,” kata Argo di Jakarta, Kamis 13 Juni 2019.

Ia juga memastikan pihaknya tak mengizinkan adanya kelompok massa yang mengatasnamakan apapun untuk menyampaikan pendapat di depan gedung MK, dan sekitarnya. 

Polisi berharap masyarakat tidak berkumpul di depan atau sekitar gedung MK. Argo menyarankan agar masyarakat menyaksikan sidang perdana gugatan Pilpres 2019 itu di rumah masing-masing melalui media televisi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga sudah menegaskan jika tidak boleh ada aksi unjuk rasa di depan MK saat sidang berlangsung. Meski begitu, polisi tetap mengantisipasi jika ada pergerakan massa yang mengarah ke gedung MK.

“Kami melihat kemungkinan tetap ada massa yang menyampaikan aspirasi. Tapi tidak kita perbolehkan di depan MK. Karena mengganggu jalan umum, mengganggu ketertiban publik, dan mengganggu hak asasi orang lain,” kata Tito, Kamis 13 Juni 2019.

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini