MINEWS.ID, JAKARTA – Mengemudikan mobil pemadam kebakaran (Damkar), seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Damkar terancam lima tahun penjara.
PNS dimaksud adalah Januar Darman yang tercatat sebagai pegawai Sudin Damkar Jakarta Barat. Dia membawa mobil damkar dari Pos Damkar Sunter Jakarta Utara.
“Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 362 KUHP yaitu pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi kepada media di Mapolsek Tanjung Priok, Kamis 13 Juni 2019.
Budhi mengatakan polisi masih mendalami motif Januar mencuri kendaraan tersebut mengingat profesinya yang juga merupakan anggota pemadam kebakaran.
Menurut keterangan saksi yang ada di TKP, Januar sudah sejak jam 4 pagi sudah ada di sekitar lokasi.
Meski sempat kabur, Januar berhasil ditangkap setelah dikejar oleh anggota kepolisian dan petugas dari Pos Damkar Sunter di daerah Gunung Sahari.
Ketika dimintai keterangan pelaku hanya mengatakan kendaraan ini akan dibawa ke pusat namun tidak menjelaskan lebih lanjut pusat apa yang dimaksudnya. Sebab saat dia membawa kabur mobil itu tidak mengenakan baju dinas, hanya kaos oblong dan celana pendek.
Akibat perbuatannya Januar kini ditahan di Mapolsek Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.