MINEWS, JAKARTA-1 Juli 2019, gaji ke-13 dipastikan bakal cair untuk pegawai negeri sipil (PNS), hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Satuan kerja (Satker) masing-masing kementerian/lembaga (k/l) sudah mulai memprosesnya ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).
Namun, tak hanya PNS saja yang menerima gaji ke-13 tersebut. Siapa saja yang berhak menerimanya, Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Kamis (13/6/2019), disebutkan gaji ke-13 akan diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.
Nilai besaran gaji ke-13 tersebut sama dengan besaran gaji yang diterima para ASN tersebut pada Juni 2019.
“Gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP ini.
Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. “Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan,” bunyi aturan Ayat 3 Pasal (3).