MATA INDONESIA, JAKARTA – Harga tes swab polymerase chain reaction (PCR) sempat menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir setelah pemerintah mewajibkan PCR sebagai syarat penumpang pesawat selama PPKM Jawa-Bali. Masyarakat menilai kebijakan ini tak adil lantaran moda transportasi lain tidak diwajibkan menggunakan syarat tersebut.
Polemik terkait tarif tes PCR yang dinilai lebih mahal dari harga tiket pesawat akhirnya terjawab. Presiden Joko Widodo pun meminta agar tarif PCR dibatasi maksimal Rp300 ribu.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun memastikan hasil tes PCR dengan tarif maksimal Rp 275 ribu untuk di Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar pulau tersebut keluar dalam waktu 1×24 jam.
Sebenarnya harga tes PCR ini sudah mengalami beberapa kali perubahan harga. Di awal masa pandemi Covid-19, harganya masih berada di kisaran Rp 2,5 juta.
“Kemenkes kemudian menetapkan harga ambang batas atas tes PCR sebesar senilai Rp 900 ribu,” ujar Host MMI TV Iman Soleh, seperti dilihat pada YouTube MMI TV pada Senin 8 November 2021.
Namun, kebijakan itu masih tetap mendapat penolakan dari masyarakat. Pemerintah lantas menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu saja dan sudah berlaku sejak beberapa waktu lalu.
Tajuk rencana MMI TV juga membahas topik-topik menarik lainnya selama seminggu terakhir ini. Untuk selengkapnya silahkan kunjungi laman YouTube MMI TV atau klik tautan di bawah ini.